Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemailku

Pages

Monday, April 22, 2013

' Ada Apa dengan UN? '



Berdasarkan berita Kompas.com, Senin, 22 April 2013, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyerukan desakan penghapusan Ujian Nasional (UN). UN dinilai cacat secara hukum dan praktik sehingga harus segera dihentikan. Putusan tentang UN yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST tertanggal 21 Mei 2007, juga telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).  

Permohonan eksekusi telah diajukan dan bahkan PN Jakarta Pusat sudah mengajukan peringatan kepada Presiden, Wapres, Mendikbud, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk melaksanakan putusan tersebut, namun hingga kini, UN masih tetap digelar.  

Menurut LBH Jakarta, pelaksanaan UN bukan saja melawan perintah pengadilan. Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Ketua BNSP pun secara tidak malu melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana Pasal 58 dengan jelas mengatur bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Senada dengan statement Ahok beberapa waktu yang lalu, bahwa UN dengan nilai yang tinggi sekalipun, tidak menjamin seorang siswa memiliki karakter yang bagus, disiplin yang baik, serta menjadi orang yang tahan banting menghadapi kesulitan. Sistem pendidikan yang baik itu tidak bisa dinilai hanya dari hasil akhirnya, tapi dari prosesnya.

Pelaksanaan UN hanya akan membuat anak menjadi stress, sehingga bisa mengganggu psikologisnya. Mereka akan melakukan hal-hal diluar logika, dengan pergi ke dukun atau mengunjungi kuburan-kuburan yang dianggap keramat. Apalagi jika akhirnya gagal atau tidak lulus, maka bunuh diri bisa dijadikan pilihan terakhir karena malu atau takut kepada orang tuanya. Menjadi tidak adil jika proses belajar siswa yang sudah berjalan selama 3 tahun, kelulusannya hanya ditentukan dari UN yang berlangsung 4 hari.

Dengan tetap menyelenggarakan UN, sama saja dengan mencetak generasi muda memiliki mental korupsi, tidak mandiri, dan tidak percaya diri. Diawali dengan melakukan kecurangan, mereka yang memiliki uang lebih akan beramai-ramai membeli jawaban soal lalu menyontek. Mereka menjadi malas berpikir dengan mengandalkan jawaban yang sudah tersedia –tidak menjawab berdasarkan apa yang mereka pahami. Pun standarisasi pendidikan di masing-masing daerah berbeda. Buku-buku pelajaran yang direkomendasikan untuk masing-masing daerah bahkan di tiap sekolah pun berbeda, sehingga yang seringkali terjadi, antara soal-soal yang mereka terima pada saat UN tidak sesuai dengan materi pendidikan yang sudah mereka dapatkan.

Lalu bagaimana UN masih terus dilaksanakan? Dengan melanggar keputusan pengadilan, maka bisa dikatakan bahwa pelaksanaan UN itu dipaksakan ada. Jika pelaksanaan UN membutuhkan dana, artinya dengan dihapuskannya UN, maka ada penghematan APBN …    

(Casablanca, 22 April 2013)

Photo Source: Google Images


2 comments:

  1. sepakat..........terus berkarya untuk rakyat..itulah sjatinya pndidikan

    ReplyDelete

 
Blogger Templates